Badan Pemugaran Candi Borobudur (BPCB)
- ID-JT
- Corporate body
- 1971 - 1983
Pembentukan Badan Pemugaran Candi Borobudur didasari oleh penandatanganan aide memoire oleh Direktur Jenderal UNESCO, Rene Maheu, yang mengunjungi Borobudur pada bulan Juni 1971. Salah satu kesepakatan didalamnya adalah penempatan konsultan UNESCO di Indonesia mulai tanggal 1 Juli 1971 untuk durasi sekitar 2,5 tahun. Pada saat yang sama, UNESCO juga akan segera menggalang dana sebesar 2 juta dollar sehingga Pemerintah Republik Indonesia dan UNESCO dapat menandatangai kontrak pada bulan Oktober 1971. Untuk keperluan tersebut, Pemerintah menyetujui untuk memberntuk sebuah Panitia Eksekutif untuk mengoordinasikan segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan dan pembiayaan proyek Borobudur. Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Badan Pemugaran Candi Borobudur dengan surat keputusan no. 0124/1971 pada tanggal 23 Juni 1971.
Prof. Ir. R. Roosseno ditunjuk sebagai Ketua Badan. Sementara itu para tenaga ahli dari Indonesia, yang semula diangkat dalam proyek untuk mendampingi Pimpinan Proyek, diangkat sebagai anggota staf ahli Badan sebagai rekan imbangan bagi para tenaga ahli yang didatangkan oleh UNESCO. Staf ahli tersebut terdiri atas Dra. S. Sulaiman, Ir. S. Samingun, Dr Sampurno, Ir. Parmono, Ir. Joetono, Ir. Sri Hartadi, Ir Tedjojoewono, dan Ir. Soewandi. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 09/P/1973 tertanggal 23 Januari 1973, Ketua Badan Pemugaran Candi Borobudur juga merangkap sebagai Ketua Consultative Committee, dengan anggota Dr. D. Chihara (Jepang), Dr. J.N. Jenssen (Amerika Serikat), Dr. K. Siegler (Republik Federasi Jerman), dan Prof. Dr. R. Lemaire (Belgia).