Area Identitas
Tipe entitas
Badan Korporasi
Format Nama yang diakui
Proyek Pemugaran Candi Borobudur (PPCB)
bentuk paralel dari nama
Standar penamaan sesuai aturan lainnya
Format nama lainnya
Identifier untuk badan korporasi
PPCB
Area Deskripsi
Tanggal Keberadaan
1969 - 1983
Sejarah
Pemugaran Candi Borobudur berskala besar dimulai pada tahun 1969 sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita atau PELITA), sebuah rencana pembangunan nasional yang diprakarsai oleh rezim Suharto untuk meningkatkan investasi dan mengembangkan infrastruktur negara. Tahap pertama dari proyek PELITA berjalan dari tahun 1969 s/d tahun 1974 dan berlanjut pada tahun 1994 dengan empat fase tambahan: Repelita II (1974–1979); Repelita III (1979–1984); Repelita IV (1984–1989); dan Repelita V (1989-1994). Semua proyek PELITA dibiayai oleh Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS).
Proyek Pemugaran Candi Borobudur dimasukkan dalam anggaran PELITA dari tahun 1969. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Pengembangun Kebudayaan Nasional, Direktorat Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun pertama, PELITA menyediakan anggaran sebesar Rp 50.000.000,00 yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek no. 408 / XVI / I / 5/69 tanggal 28 Mei 1969 dengan nomer kode 04.001.161.03. sesuai dengan peraturan PELITA maka Gubenur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah berstatus sebagai Pengawas Proyek Umum, sedangkan pengawasan proyek secara teknis diserahkan kepada Dinas Pemiliharaan dan Pemulihan Direktorat Purbakala dan Sejarah.
Tempat
Borobudur
Status hukum
Fungsi, jabatan, dan aktivitas
Proyek Pemugaran Candi Borobudur bertanggung jawab atas rekonstruksi Candi Borobudur secara keseluruhan. Pada tahun 1970 s/d 1972, proyek ini memiliki sejumlah subdivisi, bekerja dibawah Pemimpin Proyek, yang mengimplementasikan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
• Sektor Penelitian Arkeo-Arsitektur: adalah bagian yang melakukan penelitian dalam bidang Ilmu Purbakala dan Ilmu Bangunan.
• Sektor Tekno Arkeologi: bertugas melaksanakan pembongkaran, dan pemasangan kembali batu-batu candi, dan juga segala sesuatu yang menyangkut bidang teknis dari usaha rekonstruksi dan pembangunan kembali Candi Borobudur.
• Sektor Teknik Sipil: merencanakan dan melaksanakan stablilisasi fondasi Borobudur melalui pembetonan, mengurus pembangunan gedung gedung kantor dan sebagainya, dan juga bertugas dalam bidang air dan listrik.
• Sektor Preservasi: merupakan bagian yang berusaha membersihkan batu-batuan dari lumut dan cendawan, mengobati batu-batu dari berbagai penyakit dengan menggunakan bahan-bahan kimia, meneliti dan mencari cara yang terbaik untuk mengawetkan batu-batunya, merekta dan mempersatukan batu-batu yang telah pecah, dan mengumpulkan data meteorologis (hujan, panas, lembab udara, angin dan sebagainya).
• Sektor Dokumentasi: mengabadikan keadaan candi, setiap bagiannya, melalui pemotretan dan penggambaran, dan menyusun dokumentasi dari segala sesuatu yang dapat menjadi landasan dan pedoman untuk rekonstruksi selanjutnya.
• Sektor Administrasi: adalah tulang punggung segala kegiatan, oleh karena itu di sini dipusatkan peraturan kerja, penyediaan biaya dan material yang diperlukan, surat menyurat, penyimpanan arsip, dan juga pengurusan alat-alat kerja dan penyelenggaran penjagaan/ keamanan proyek.
Lalu pada tahun 1972/1973, struktur ini lalu diubah menjadi 8 sektor: Sektor Tata Laksana, Sektor Keuangan dan Materiil, Sektor Dokumentasi, Sektor Tekno-Arekeologi, Sektor Arkeo-Metrografi, Sektor Kemiko Arkeologi, Sektor Teknik Umum dan Sektor Keamanan . Pada tahun 1973-1974, struktur ini disesuaikan lagi, dengan Sektor Arkeo-Metrografi bergabung dengan Sektor Tekno Arkeologi. Sektor Keamanan juga dipindahkan. Struktur berkurang menjadi 6 sektor: Sektor Tata Laksana, Sektor Keuangan dan Materiil, Sektor Dokumentasi, Sektor Tekno Arkeologi, Sektor Kemiko Arkeologi, dan Sektor Teknik Umum.
Sebagai bagian dari proyek PELITA, Proyek Pemulihan Candi Borobudur dikelola secara terpisah dari birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan struktur baru dibuat khusus untuk pekerjaan tersebut: Posisi Kepala Proyek (Sekretaris Proyek), Sekretaris (Sekretaris), dan Bendaharawan (Bendahara) (menurut S.K. Meteri Pendidikan dan Kebudayaan no 031b / 1969 tanggal 29 April 1969). Posisi Kepala Proyek diberikan kepada Dr. Soekmono (Direktur Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN) pada tahun 1970, dan beliau memegang posisi tersebut sampai dengan akhir proyek pada tahun 1983 (beliau meninggalkan LPPN pada tahun 1973 untuk menjadi Profesor Arkeologi di UI, tetapi melanjutkan perannya sebagai Kepala Proyek PELITA.
Mandat/ Sumber kewenangan
Proyek Pemugaran Candi Borobudur adalah proyek dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita or PELITA), yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bentuk Adminsistrasi Proyek terbentuk dalam S.K. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 031b/1969 tanggal 29 April 1969.
Struktur internal/genealogi
Badan Pemugaran Candi Borobudur (1971-1983) | Consultative Committee for the Restoration of Borobodur (1973-1983) | Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN) | Direktorat Jendral Kebudayaan
Badan/ Sektor Subordinasi: Pemimpin Proyek | Direktorium | Sektor Tekno Arkeologi | Sektor Kemiko Arkeologi | Sektor Dokumentasi | Sektor Tata Laksana | Sektor Keuangan Material | Sektor Keamanan
Konteks general
Bagian keterkaitan
Entiti yang berkaitan
Identifier dari entiti yang berkaitan
Kategori dari Relasi
Tipe hubungan
Tanggal dari suatu relasi
Deskripsi Suatu Relasi
Bagian titik akses
Akses Poin Subjek
Tempat akses poin
Jabatan
Area Kontrol
Kode unit pencipta arsip
ID-JT